Pengaruh Internet terhadap perubahan sosial di masyarakat

Pengaruh Internet terhadap perubahan sosial di masyarakat 

Kali ini saya akan membahas tentang pengaruh internet terhadap perubahan sosial yang terjadi di masyarakat,seperti yang kita tahu bahwa internet sudah merajalela di kalangan masyarakat baik itu dari rakyat kecil sampai ke kaum bangsawan internet sudah menjadi kebutuhan bagi tiap2 individu,dan pastinya bila ada teknologi baru maka akan ada perubahan yang terjadi bukan?dan itu terjadi di masyarakat yang bisa kita liat disekeliling kita,

Jika diamati secara teliti, kemungkinan perubahan dalam
kehidupan masyarakat dapat terjadi dalam berbagai bidang atau sektor.
Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah
sosial, pola-pola perikelakuan, organisasi, susunan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang,
interaksi sosial, dan lain sebagainya.

Begitu luasnya bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dapat
terjadi perubahan di dalamnya, sehingga perlu dipikirkan suatu bidang kehidupan
yang lebih spesifik untuk dianalisa dalam membuat penulisan ini.

Beberapa waktu yang lalu, Masyarakat Indonesia dikejutkan
oleh kasus kriminalisasi Bibit-Chandra yang berawal dari persiteruan antara KPK
dengan kepolisian. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap dari pengusaha Anggodo
Widjojo.

Tuduhan suap terhadap kedua pimpinan KPK tersebut (Bibit-Chandra)
diduga penuh dengan rekayasa terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Dukungan masif dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu
setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009. Lembaga hukum itu memutar
rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang terkait Bibit dan Chandra.
Dukungan publik mengalir deras seiring menguatnya indikasi kriminalisasi
terhadap Chandra dan Bibit pasca pemutaran rekaman itu. Salah satu dukungan
datang dari facebookers. Dengan judul 'Gerakan 1.000.000 Facebookers
Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto,' 9 Desember 2009, Usman Yasin Full
mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta agar kasus
dugaan suap itu diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan lalu merespons dengan
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Senin lalu,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SKPP itu tidak sah. Pengadilan juga
memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjawab
gugatan SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo.


Dukungan untuk Bibit-Chandra pun mengalir kembali. Di dunia
maya, dukungan digalang dengan berbagai cara, salah satunya adalah 'GERAKAN 1
JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.'

Apa yang dilakukan facebookers tersebut diberikan
dalam rangka membela Bibit dan Chandra sehubungan dengan dikabulkannya
praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang dinilai sebagai bentuk
kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Gerakan facebookers yang kedua
kalinya merupakan suatu bentuk kelompok sosial yang dimotori oleh Koalisi
Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Usman Yasin.


Kasus lain yang menggunakan internet dalam upaya memenuhi
rasa keadilan dan ternyata berpengaruh pada perubahan sosial adalah kasus yang
menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengirimkan keluhannya
dengan mengirimkan email kepada 10 (sepuluh) orang temannya. Akibat keluhannya
itu, Prita kemudian harus dipidana dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahkah salah seorang anggota Wantimpres, Adnan Buyung
Nasution, merasa heran ketika mengetahui kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Sanksi pidana kurungan yang dikenakan pada Prita bisa membungkam orang lain
untuk beropini atau berpendapat.


Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Bu Indah Sukmaningsih, berpendapat bahwa penulisan yang
dilakukan Prita merupakan suatu bentuk informasi  mengenai pelayanan publik.
Dengan demikian masyarakat sudah seharusnya mengetahui tentang hal itu. Menurut
Bu Indah, seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang
dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta
menggunakan hati nurani, serta tidak serta merta menempuh jalur hukum.


Prita Mulyasari pada awalnya didiagnosis terkena demam
berdarah, padahal ternyata Prita hanya terkena virus udara. Kemudian dokter
memberinya obat dosis tinggi melalui suntikan. Prita yang merasa tertipu
kemudian berniat pindah ke rumah sakit lain namun kesulitan mendapat hasil
laboratorium.


Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menghukum Prita
berdasarkan gugatan perdata yang diajukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional,
yaitu berupa denda Rp 204 juta. Apa yang dialami Prita mendorong terbentuknya
dukungan dalam jejaring sosial facebook, yang lebih dikenal dengan
facebookers
, dengan membuat gerakan koin untuk Prita.


Selain itu, masih ada beberapa kasus lain yang dalam
mendukung tercapainya rasa keadilan, suatu kelompok masyarakat menggunakan situs
jejaring sosial facebook, sebut saja kasus Susno Duaji, ex-Kabareskrim
yang mencoba membongkar kebobrokan di tubuh kepolisian, Kasus Budiono � Sri
Mulyani terkait Bank Century dan juga Kasus Gayus terkait makelar kasus pajak.


Jejaring sosial seperti facebookers ini sebagai salah
satu bentuk perkembangan teknologi di bidang komunikasi sangat mempengaruhi
perubahan sosial. Hukum seyogyanya juga dapat digunakan sebagai sarana social
engineering
yaitu melalui penggunaan secara sadar untuk mencapai suatu
tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan
perubahan-perubahan yang diinginkan. Namun bagaimana jika ternyata hukum
dirasakan tidak memihak kepada keadilan oleh masyarakat? Dapatkah contoh-contoh
kasus di atas disebut sebagai salah satu cara yang dapat dilakukan oleh suatu
kelompok sosial, yang disebut facebookers, untuk mewujudkan rasa keadilan
dan juga mengakibatkan terciptanya suatu perubahan sosial dalam masyarakat?
refrensi:http://www.hukor.depkes.go.id/?art=62
kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu internet bisa sangat berguna dan berdampak bagi penggunanya namun itu semua tergantung kehendak individu,berdampak baik atau buruk itu tergantung dari penggunanya dikarenakan sifat internet yang begitu bebas dan luas ,untuk itu marilah kita gunakan inernet dengan sepantasnya dan melakukan hal2 postif untuk membuat bangsa ini lebih baik kedepannya 

1 comments:

Unknown said...

makasih banyak buat infonya,, sangat bermanfaat..

http://goo.gl/eN9CYC

Post a Comment


Followers

About Me

Friends

welcome to jhens world selamat datang di jhens world moshi-moshi