Hubungan antara Ilmu sosial dasar dengan dunia TI(teknik informatika)

Pendahuluan
Latar belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan  dari jaman ke jaman sekarang ini semakin dinamis,tanpa kita sadari perkembangan tersebut sudah berkembang sangat pesat dan hari demi hari mulai bermunculan inovasi-inovasi baru dalam dunia ilmu pengetahuan hal ini menjadi obyek menarik untuk diteliti dan diamati dalam ilmu sosial khusunya interaksi sosial dimasyarakat,dan hal ini membuat saya tertarik untuk mengamati hubungan sosial dasar yang dikaitkan dengan Teknik Informatika karena saya pribadi adalah seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika
Tujuan
Pembahasan  ini bermaksud untuk memberitahukan keterkaitan Ilmu sosial dasar dengan Teknik Informatika yang sangat menarik untuk dibahasa dan karena saya juga merupakan mahasiswa jurusan Teknik Informatika,dan telah kita ketahui bahwa TI dan Ilmu sosial dasar di jaman ini telah berkembang secara dinamis
Pengertian informatika
Informatika adalah ilmu yang mempelajari tentang perangkat (bisa sistem atau alat) yang dapat menghasilkan dan mendistribusikan “informasi”. Jadi kata kunci pertama pada definisi ini adalah kata : informasi, sehingga itulah makanya bidang ini disebut sebagai : informatika. Sedangkan kata kunci kedua adalah pada kata “menghasilkan” dan “mendistribusikan”.
Pengertian ISD
ISD adalah pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori2 (fakta, konsep, teori) yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu2 sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) MK.
Keterkaitan antara ilmu sosial dasar dengan Teknik Informatika
Dapat kita ketahui bahwa hubungan masyarakat denagn dunia Teknologi Informasi  sangat dekat dan  hal itu sangat penting karena tanpa informasi yang mereka dapat dari teknologi di jaman sekarang ini maka masyarakat akan mengalami buta informasi sehingga menyebakan gagp teknologi atau lebih kita kenal dengan sebutan gaptek,banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat sewmenjak timbulnya teknologi
Perubahan yang terjadi pada masyarakat sangat dinamis,akibat perkembangan Teknologi dan Informasi seperti perubahan sosial yang terjadi di masyarakat,bagaimana masyarakat berinteraksi dan bersikap dengan informasi yang ada.kita bisa rasakan saat ini masyarakat indonesia sangat kritis,cerdas dan antusias.dan kritis yang dimaksud yaitu kritis yang mengkritis persolan yang ada disekitarnya mulai dari bidang pendidikan bahkan sampai ke bidang-bidang politik 
Masyarakat dipacu untuk lebih berani dalam menyampaikan aspirasinya baik dalam bidang politik dan lainnya,bahkan masyarakat  lebih bisa mengkritis hala-hal yang ttidak sepahan dengan mereka
Perkembangan Teknologi dan Informasi juga mencerdaskan masyarakat karena dengan adanya perkembangan teknolgi ,memudahkan mereka untuk mencari informasi serta memotivasi mereka untuk ingin semakin tahu hal-hal yang baru bahkan tak jarang setiap orang saat ini memanfaatkan perkembangan Teknologi informasi sebagai bahan pembelajaran dan menambah wawasan atau sekedar menambah hiburan

Contoh kasus
Seorang penyabot komputer mengaku bersalah mencuri dan menyalahgunaan puluhan juta nomor kartu kredit dan debit di Amerika Serikat (AS). Padahal, selama ini dia dikenal sebagai informan polisi untuk kasus-kasus kejahatan lewat internet.
Pihak berwenang di AS mengungkapkan bahwa pria yang dimaksud adalah Albert Gonzalez. Pria berusia 28 tahun asal Miami itu mengaku melakukan salah satu sabotase yang paling lihat dalam satu dekade terakhir.
Gonzalez berhasil menerobos sistem komputer sejumlah perusahaan ritel utama di AS – diantaranya TJX Cos., BJ’s Wholesale Club, OffcieMax, Boston Market, Barnes & Noble, dan Sports Authority. Dia juga mencuri data puluhan juta nomor kartu kredit dan debit.
Gonzalez mengaku bersalah atas semua 19 tuduhan yang dijatuhkan Pengadilan Distrik di Boston, Jumat pekan lalu 11 September 2009. Dengan demikian, Gonzalez terancam hukuman penjara maksimal selama 25 tahun.
Namun, itu hanya hukuman yang dijatuhkan pengadilan distrik di Boston. Dia bakal terkena kasus serupa oleh pengadilan di New York, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak tertutup kemungkinan, Gonzalez juga dikenakan tuduhan dan bobot yang serupa oleh pengadilan-pengadilan di kota lain mengingat begitu luas lingkup kejahatan yang dia lakukan. Bila semua hukuman digabung, Gonzalez bisa saja terancam vonis penjara ratusan tahun. Pengadilan baru akan memvonis Gonzalez pada 8 Desember mendatang.
Pengacara Gonzalez di Miami, Rene Palomino Jr., menyatakan bahwa kliennya adalah pemimpin sindikat yang mengincar perusahaan-perusahaan ritel. “Dia kini telah menyesali semua perbuatannya,” kata Palomino.
Dikenal dengan sebutan “soupnazi” di jaringan internet, Gonzalez adalah seorang jenius yang mempelajari sistem komputer secara otodidak. Dia sebenanya mulai berurusan dengan aparat hukum pada 2003, namun Gonzalez tidak ditangkap. Sebagai gantinya, dia bersedia menjadi informan bagi Secret Service untuk mencari para hacker lain.
Namun, dasar sudah bermental penjahat, Gonzalez tetap saja melakukan perbuatan melanggar hukum. Selama lima tahun, dia merajalela dalam menyabot sistem komputer perusahaan-perusahaan bonafide yang masuk dalam kelompok Fortune 500. Di saat yang sama dia tetap menjalankan tugas sebagai informan aparat keamanan.
Dari hasil kejahatannya itu, Gonzalez menikmati gaya hidup berlimpah. Dia meraup uang US$2,8 juta, mampu membeli kondominium di Miami dan mobil mewah BMW.
Pihak keamanan berhasil menangkap Gonzalez pada Mei 2008. Ketika itu, dia bersama pacarnya menginap di suatu hotel mewah di Pantai Miami.
Namun, setelah tertangkap, dia harus menyerahkan semua hasil kejahatannya – termasuk sebuah cincin Tiffany yang dia berikan kepada pacarnya dan sejumlah jam tangan Rolex yang terlanjur dia hadiahkan untuk ayah dan teman-temannya. (AP) • VIVAnews
Sumber: Viva News



Pembahasan
Dari kejadian di atas saya berpendapat bahwa seseorang harus bisa menjaga data-data miliknya terutama yang bersifat pribadi dan data tersebut seharusnya bisa tersimpan dengan aman terutama data-data yang berurusan dengan keuangan seseorang karena itu sangat mempengaruhi kepentingan pemilik data dan fakta yang kita lihat bahwa saat ini kejahatan di dunia maya atau bisa disebut “Cyber crime” semakin berkembang pesat untuk itu diperlukan perlindungan dan pengamanan yang sangat ketat terutama dalam penyimpanan data seseorang
Setuju atau tidak, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Di sahkannya Undang Undang tersebut karena antara lain banyaknya kasus kejahatan sosial dan pencurian di internet, maka dari itu perlu penerapan yang sangat serius dari pihak kepolisian akan hukum dari undang-undang tersebut.
Penutup
Kesimpulan:
Dalam kondisi saat ini tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kejahatan di dunia maya semakin meluas dan berkembang pesat sehingga menyebabkan para pelaku kejahatan / pencurian di dunia maya dapat bergerak bebas dalam mengatasi hal itu kita harus membuat benteng keamanan bagi kita sendiri dan sering mencari informasi sehingga kita makin mengetahui perkembangan Teknologi serta kita pun harus bisa menjaga hubungan sosial dengan orang-orang disekitar kita,sehingga kita mempunyai bantuan bagi kita sendiri
sekian pembahasan yang saya lakukan semoga bermanfaat untuk berbagai pihak bila ada kesalahan penulis mohon maaf,terima kasih
  
Oleh: Jhen's Fernando S 



1 comments:

Unknown said...

gimana? sudah wisudakah?

Post a Comment


Followers

About Me

Friends

welcome to jhens world selamat datang di jhens world moshi-moshi